Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

117.236 Bidang Tanah di Sumatera Utara Berhasil Terdaftar

Kompas.com - 09/06/2023, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini telah mencapai 117.236 bidang tanah.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut Muhammad Ridwan berpendapat, ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Adanya program PTSL ini mempunyai manfaat, salah satunya adalah biaya penyuluhan, pengumpulan data, pemeriksaan tanah sampai penerbitan sertipikat secara gratis," ungkap Ridwan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (9/6/2023).

Namun, ada juga kegiatan yang berbayar sesuai peraturan yang berlaku seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya lainnya seperti materai, letter C, fotokopi, saksi, dan lain-lain.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat ini pemerintah tengah fokus mengurai permasalahan masyarakat dari bagian hulu, termasuk di bidang pertanahan.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Serahkan 47 Sertifikat Tanah Desa Pengotan Bali

Agar persoalan pertanahan dapat terselesaikan, pemerintah berupaya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

“Karena, jika kita bicara soal percepatan pembangunan, terutama di wilayah desa, itu tak lepas dari soal tanah. Diharapkan melalui PTSL ini yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN), seluruh jengkal tanah di Indonesia akan terdaftar,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyambut baik sosialisasi ini.

Dengan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi, kepala desa bisa lebih memahami urusan pertanahan, sehingga nantinya dapat diterapkan untuk mendukung kepentingan masing-masing desa di Asahan.

“Sebagai pemerintah daerah, tentu tak akan lepas dari kegiatan surat-menyurat, salah satunya terkait surat yang berkaitan dengan pertanahan,” jelasnya.

Adapun Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program strategis, seperti PTSL.

Sosialisasi terus dilakukan, termasuk kepada kepala desa yang berada di Kabupaten Asahan, Sumut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com