Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Terang Pengadaan Tanah Musnah di Proyek Tol Semarang-Demak

Kompas.com - 08/06/2023, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah pengadaan tanah musnah di proyek Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Semarang/Kaligawe-Sayung sudah menemukan titik terang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini telah diterbitkan dua minggu lalu dan sedang diinventarisasi.

"(Inventarisasi) untuk ganti untungnya, jadi tidak lagi dianggap sebagai tanah musnah. Mudah-mudahan dengan itu akan segera selesai," ucap Basuki saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Rabu (7/6/2023).

Lanjut Basuki, anggaran untuk pengadaan proyek tol ini selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 1,1 triliun yang diambil dari Automatic Adjustment.

"Automatic Adjustment Rp 6,7 triliun untuk Bina Marga, Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya (CK), semua ke-PU-an," imbuh Basuki.

Lahan berstatus tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam atau yang dulunya berupa daratan, kini sudah terendam air laut.

Persoalan yang dihadapi Pemerintah dalam pembebasan lahan Tol Semarang-Demak bisa dibilang wajar terjadi, mengingat fungsi Tol Semarang-Demak yang juga sebagai tanggul laut.

Tol Semarang-Demak memiliki total panjang 26,4 kilometer yang dibangun dalam dua seksi melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: Tanggapi Polemik MLFF, Basuki: Lanjut Terus

Seksi 1 Semarang/Kaligawe-Sayung sepanjang 10,39 kilometer merupakan porsi dukungan konstruksi Pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,01 kilometer dan menelan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun merupakan porsi investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaksanakan oleh PT PP-PT WIKA Konsorsium.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com