Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Apakah Bisa Tanah Wakaf Diambil Lagi?

Kompas.com - 05/06/2023, 09:48 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai bisa atau tidaknya mengambil kembali tanah wakaf mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.

Contohnya saat orang tua yang mewakafkan tanahnya (Wakif) sudah meninggal, ahli waris dengan alasan tertentu ingin mengambil kembali tanah tersebut dari penerima wakaf (Nazhir).

Sebagaimana mengutip informasi dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), persoalan tentang wakaf telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan untuk keperluan ibadah maupun kepentingan umum lainnya.

Maka, pada pasal 3 dijelaskan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).

Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Lantas, larangan apa yang dimaksud? Selanjutnya baca di sini Apakah Tanah Wakaf Bisa Diambil Lagi?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan percepatan dalam pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen sepanjang 76 kilometer yang terbagi menjadi enam seksi.

Keenam seksi Jalan tol Yogya-Bawen meliputi, Seksi 1 Sleman-Banyurejo (8,25 kilometer), Seksi 2 Banyurejo-Borobudur (15,26 kilometer), dan Seksi 3 Borobudur-Magelang (8,08 kilometer).

Lalu, Seksi 4 Magelang-Temanggung (16,26 kilometer), Seksi 5 Temanggung-Ambarawa (22,56 kilometer), dan Seksi 6 Ambarawa-Junction Bawen terkoneksi Tol Semarang-Solo (5,21 kilometer).

Lantas, ruas mana saja yang bisa dilintasi tahun 2024 mendatang?

Jawabannya ada di sini Sejumlah Ruas Tol Yogya-Bawen Bakal Bisa Dilintasi Tahun Depan, Mana Saja?

Saat ini, pendingin udara atau air conditioner (AC) merupakan salah satu kebutuhan yang wajib ada di setiap rumah tangga.

Namun demikian, kapasitas AC yang dibeli haruslah sesuai dengan kebutuhan ruangan agar pemakaiannya bisa efisien.

AC dengan kapasitas yang terlalu besar justru tidak efektif untuk mendinginkan ruangan dalam jangka panjang.

Setidaknya, ada empat tanda yang umumnya muncul jika kapasitas AC yang ada di rumah Anda justru terlalu besar.

Penjelasan selengkapnya ada di sini Tanda-tanda Kapasitas AC di Rumah Anda Terlalu Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com