Menurutnya, hal tersebut wajib dilakukan sebagai langkah konkrit untuk mewujudkan pengadaan pemerintah yang transparan dan akuntabel, sekaligus langkah nyata Pemerintah Jatim dalam mempersingkat tenggang waktu pembayaran ke pelaku UMKM.
“Bila diimplementasikan, kami berharap ada peningkatan transaksi atau realisasi belanja pemerintah melalui UMKM yang terdaftar sebagai penyedia di marketplace mitra Toko Daring LKPP,’ tambah Endy.
Sementara itu, Chief Commercial Officer Mbizmarket, Andhie Saad mengatakan dengan dilakukannya pembayaran online di platform Mbizmarket dengan menggunakan kode billing melalui payment gateway Duitku-Finnet, maka peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58 dapat diterapkan.
“Invoice yang diterbitkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dipersamakan sebagai faktur pajak. Keuntungan PMK 58 juga dinikmati oleh penyedia karena mereka tidak lagi perlu membuat faktur pajak,” papar Andhie.
Selain itu, nilai potong PPh menjadi lebih rendah yaitu 0,5 persen, dari yang sebelumnya dikenakan 1,5 persen untuk barang dan 2 persen untuk jasa.
Dengan terobosan yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang Jasa Setda Jatim melalui program JATIM BEJO terkait pembayaran online ini, diharapkan dapat membantu UMKM di karena pembayaran dari pembeli dapat diterima oleh penyedia dalam waktu relatif lebih singkat.
Praktik baik yang diterapkan di daerah ini diharapkan dapat direplikasi oleh pemerintah provinsi lain di tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya