Adapun dalam pemanfaatan tanah HPL, pemegang hak diberikan sejumlah kewenangan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 7 berikut ini:
- Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
- Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
- Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.
Lalu pada Pasal 8 dijelaskan, HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.
Yakni, Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan/atau Hak Pakai (HP) sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
- Perjanjian pemanfaatan tanah yang dimaksud paling sedikit isinya memuat tentang:
- Identitas para pihak;
- Letak, batas, dan luas tanah.
- Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
- Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
- Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
- Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan perjanjian.
Penghapusan HPL
Ternyata HPL bisa dihapus, penyebabnya tertera di dalam Pasal 14, meliputi:
- Dibatalkan haknya oleh Menteri karena cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
- Dilepaskan untuk kepentingan umum;
- Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
- Diberikan Hak Milik;
- Ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
- Ditetapkan sebagai tanah musnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.