Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo

Kompas.com - 29/05/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

Adapun dalam pemanfaatan tanah HPL, pemegang hak diberikan sejumlah kewenangan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 7 berikut ini:

  • Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
  • Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
  • Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Lalu pada Pasal 8 dijelaskan, HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Yakni, Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan/atau Hak Pakai (HP) sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

  • Perjanjian pemanfaatan tanah yang dimaksud paling sedikit isinya memuat tentang:
  • Identitas para pihak;
  • Letak, batas, dan luas tanah.
  • Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
  • Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
  • Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
  • Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan perjanjian.

Penghapusan HPL

Ternyata HPL bisa dihapus, penyebabnya tertera di dalam Pasal 14, meliputi:

  • Dibatalkan haknya oleh Menteri karena cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum;
  • Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  • Diberikan Hak Milik;
  • Ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
  • Ditetapkan sebagai tanah musnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Berita
Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Berita
Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

BrandzView
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

Berita
Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Akses Menuju Stasiun Karawang Segera Dibangun, Naik Whoosh Lebih Mudah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Temanggung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Stasiun Whoosh Karawang Punya Peran Besar Saat Keadaan Darurat

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com