Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo

Kompas.com - 29/05/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

Gugatan yang diajukan sejak 27 Februari 2023 itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Pengajuan gugatan tersebut lantaran adanya sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan di Jakarta Pusat.

Tak tinggal diam, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang ditugaskan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengusahakan kawasan GBK bersama-sama mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta.

Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.

Mungkin Anda bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan HPL? Sebab, tidak semua orang mengetahui soal jenis hak kepemilikan tanah tersebut.

Prinsipnya, HPL merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Sementara objek tanah ini tertera dalam Pasal 4. Jadi, HPL dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Baca juga: Asal Muasal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Seteru Pemerintah Vs Pontjo Sutowo

Akan tetapi, HPL hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja, terutama banyak berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat adat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, HPL yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah, Badan Bank Tanah, serta badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk HPL di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat.

Pemanfaatan HPL

Adapun dalam pemanfaatan tanah HPL, pemegang hak diberikan sejumlah kewenangan. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 7 berikut ini:

  • Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
  • Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah Hak Pengelolaan untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
  • Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Lalu pada Pasal 8 dijelaskan, HPL yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Yakni, Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan/atau Hak Pakai (HP) sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

  • Perjanjian pemanfaatan tanah yang dimaksud paling sedikit isinya memuat tentang:
  • Identitas para pihak;
  • Letak, batas, dan luas tanah.
  • Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
  • Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
  • Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan
  • Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan perjanjian.

Penghapusan HPL

Ternyata HPL bisa dihapus, penyebabnya tertera di dalam Pasal 14, meliputi:

  • Dibatalkan haknya oleh Menteri karena cacat administrasi, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum;
  • Dicabut berdasarkan Undang-Undang;
  • Diberikan Hak Milik;
  • Ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
  • Ditetapkan sebagai tanah musnah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com