JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan di Jakarta Pusat belum berakhir.
Terbaru, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) mengajukan permohonan intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan intervensi ini diajukan atas gugatan perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT oleh PT Indobuildco terhadap pembatalan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.
Ajuan permohonan intervensi telah dilaksanakan Kemensetneg dan PPK GBK pada 13 April 2023, yang bertujuan agar Pemerintah sebagai pemilik aset mendapatkan haknya.
Tujuan permohonan intervensi PPK GBK adalah agar Badan Layanan Umum (BLU) yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset tersebut bisa mempertahankan haknya.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPK GBK dari Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/5/2023).
Kemudian, intervensi Kemensetneg dan PPK GBK diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Lalu, PPK GBK selaku BLU dari Kemensetneg juga menunjuk AHP untuk mengajukan permohonan intervensi.
"Alhamdulillah, pengadilan mengabulkan permohonan kami pada tanggal 8 Mei (2023). Ini permohonan ini kita ajukan 13 April, 8 Mei menyatakan bahwa Kemensetneg dengan kuasa Jamdatun ini diterima sebagai pihak yang mempertahankan haknya, begitu juga PPK GBK," tambah dia.
Baca juga: Ini Rencana PPK GBK atas Pengembangan Hotel Sultan
Setelah diterima, Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan eksepsi dan jawaban pada Senin (22/5/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.