Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo

Kompas.com - 29/05/2023, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco selaku pemilik Hotel Sultan sekaligus perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora.

Gugatan yang diajukan sejak 27 Februari 2023 itu ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Pengajuan gugatan tersebut lantaran adanya sengketa lahan atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang kini berdiri Hotel Sultan di Jakarta Pusat.

Tak tinggal diam, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pemilik aset dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) yang ditugaskan untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengusahakan kawasan GBK bersama-sama mengajukan permohonan intervensi kepada PTUN Jakarta.

Diketahui, di atas HPL 1/Gelora berdiri Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 atas nama Indobuildco. HGB ini merupakan dasar didirikannya Hotel Sultan.

Mungkin Anda bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan HPL? Sebab, tidak semua orang mengetahui soal jenis hak kepemilikan tanah tersebut.

Prinsipnya, HPL merupakan salah satu jenis kepemilikan yang terdaftar di Kantor Pertanahan. Namun, sifatnya berbeda dengan jenis hak atas tanah lainnya.

Hal itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 1 tertulis, HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Sementara objek tanah ini tertera dalam Pasal 4. Jadi, HPL dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Baca juga: Asal Muasal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Seteru Pemerintah Vs Pontjo Sutowo

Akan tetapi, HPL hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja, terutama banyak berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat adat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, HPL yang berasal dari tanah negara diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara atau Badan Hukum Milik Daerah, Badan Bank Tanah, serta badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk HPL di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat.

Pemanfaatan HPL

Halaman:


Terkini Lainnya

Dukung Quality Time Penghuni Rumah, Alam Sutera Hadirkan The Gramercy dengan Desain dan Fasilitas Hotel Bintang 5

Dukung Quality Time Penghuni Rumah, Alam Sutera Hadirkan The Gramercy dengan Desain dan Fasilitas Hotel Bintang 5

BrandzView
Akses Tol Langsung Bikin Paramount Patals Jadi Makin Strategis

Akses Tol Langsung Bikin Paramount Patals Jadi Makin Strategis

Hunian
Tiga Bulan Pertama, BSDE Raup Pra-penjualan Rp 2,22 Triliun

Tiga Bulan Pertama, BSDE Raup Pra-penjualan Rp 2,22 Triliun

Berita
Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Selasa Besok, Jokowi Akan Serahkan 10.323 Sertifikat Elektronik di Banyuwangi

Berita
Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Kata AHY, Kini Harga Tanah di Huntap Petobo Naik 4 Kali Lipat

Berita
Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

Ini Keuntungan Punya Tanah Kavling Siap Bangun di Kawasan Strategis

BrandzView
LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Pengguna Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukoharjo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Penataan KSPN Wakatobi Dilanjutkan, Beres Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pati: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Penataan KSPN Wakatobi Tahap II Rampung Tahun Ini, Apa Saja?

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cilacap: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

[POPULER PROPERTI] Penyebab Harga Rumah di Denpasar Naik Tiap Tahun

Berita
Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Penataan Kawasan Wisata Wakatobi Tahap I Telan Anggaran Rp 96,54 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kendal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com