Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jalan Nasional Tak Berbayar yang Disebut Anies, Apa Artinya?

Kompas.com - 22/05/2023, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Sebagaimana tertera dalam Pasal 50, pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau badan Usaha milik swasta. Melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Cek Lagi, Perbandingan Panjang Jalan Tol Era Jokowi dengan SBY

Berdasarkan perjanjian itu, Pemerintah Pusat memberikan konsesi pengusahaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu kepada BUJT.

Namun apabila masa konsesi berakhir, pengusahaan jalan tol dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 51A, BUJT yang mendapatlan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud wajib memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang tertera dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, dan prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.

Apabila BUJT tidak memenuhi SPM jalan tol, maka akan dikenai sanski admistratif oleh Pemerintah Pusat. Seperti tertulis di dalam Pasal 51B meliputi:

  • Teguran tertulis;
  • Penundaan penyesuaian tarif;
  • Denda administratif; dan/atau
  • Pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Demikian seklumit ulasan mengenai jalan nasional tak berbayar sekaligus perbedaannya dengan jalan nasional berbayar alias jalan tol. Tentu masih banyak lagi perbedaan antara keduanya.

 

Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com