Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot Usai Jokowi Tinjau Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut: Enjoy Saja

Kompas.com - 21/05/2023, 18:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialangtaji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (17/5/2023).

Saat dikonfirmasi wartawan, lewat sambungan telepon Bambang mengatakan yang dialaminya adalah dinamika.

Selama ini dia diberi amanah mengemban jabatan, kalau yang memberi amanah mencabutnya, tidak ada yang salah. Nikmati dan bahagia saja, malah jadi punya banyak waktu untuk keluarga.

"Enjoy dan happy saja, ini lagi jalan-jalan dengan keluarga. Makan bersama istri di bawah pohon sambil tertawa-tawa, biasanya Sabtu dan Minggu masih kerja," kata Bambang, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Kehadiran Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan, Bikin Harga Rumah di Medan Naik 11 Persen

Disinggung soal isu yang menyebut Bambang akan melayangkan gugatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dilengserkan ketika masa jabatan gubernur bakal berakhir September mendatang. Bambang membantah dan meminta wartawan tidak menambah-nambahi isu tersebut.

"Jangan buat isu, perlu diingat, Pak Gubsu yang menolong saya. Jangan mau dikompor-kompori orang! Saya sudah menemui Pak Gubernur, mengucapkan terima kasih dan memberitahukan bahwa SK- nya sudah saya terima," ucapnya.

Bambang memberi dukungan kepada Marlindo Harahap yang kini mendapat amanah menjabat Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Sumut.

Menurutnya, Maslindo yang jauh lebih muda darinya akan bekerja lebih maksimal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Safruddin yang ditanya apakah pencopotan Bambang tidak menyalahi aturan karena dilakukan pada akhir masa jabatan gubernur yang tinggal hitungan bulan.

Baca juga: Soal Kondisi Jalan Rusak di Sumut, Paling Banyak Milik Kabupaten

"Kalau salah, tidak mungkin dilakukan," katanya.

Menurut Safruddin, pencopotan Bambang masih ada proses lanjutan. Kalau tidak mendapat jabatan setara eselon dua, maka Bambang langsung dipensiunkan.

Sampai hari ini, status Bambang masih tetap di Dinas PUPR, tetapi bukan sebagai Kadis. Untuk pengisian jabatan Kadis depenitif, jika yang mengisi dari luar atau setingkat lebih rendah, melalui lelang jabatan dan seleksi terbuka.

"Bisa saja gubernur menggeser dari eselon dua dinas lain yang memenuhi syarat," ungkap Safruddin.

Pencopotan Bambang lantaran kinerjanya dinilai kurang baik terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun.

Pada 2022, realisasinya 23 persen, hanya sebatas uang muka. Pada Rabu (17/5/2023) sore, SK pemberhentian Bambang diserahkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com