Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Tragedi Depo Plumpang, IAP DKI: Penataan Ulang Kawasan hingga Revisi RTRW

Kompas.com - 10/03/2023, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, merupakan tragedy of open access akibat pembiaran yang terjadi selama puluhan tahun.

PT Pertamina (Persero) tidak menjaga aset miliknya. Pada saat yang sama, masyarakat juga telah membangun rumah di atas lahan yang bukan miliknya.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) DKI Jakarta, Adhamaski Pangeran menyampaikan, musibah ini merupakan dampak dari adanya kesalahan bersama yang didiamkan selama berpuluh-puluh tahun.

"Upaya penyelesaian masalah ini tidak langsung ke akar persoalan. Yang ada hanya solusi yang dianggap paling populis," ujarnya dalam rilis pers diterima Kompas.com, Jumat (10/03/2023).

Baca juga: Bangun Buffer Zone, ATR/BPN Identifikasi Kepemilikan Tanah Plumpang

Menurut dia, kini tidak perlu melihat ke belakang supaya persoalan sengketa lahan dan permukiman tidak layak huni di wilayah Kampung Tanah Merah, Plumpang, dapat dituntaskan secara baik.

Sebab, berdasarkan data IAP DKI Jakarta tahun 2021, area tersebut dihuni tidak kurang dari 9.234 kepala keluarga (KK) atau sekitar 34 ribu jiwa yang bermukim di lahan seluas 81 hektare.

"Kampung Tanah Merah merupakan kawasan terpadat, mungkin bukan hanya di Indonesia, tapi se-Asia. Sayangnya, jalan yang ada juga sangat terbatas sehingga menyulitkan aksesibilitas pemadam kebakaran (damkar)," tegasnya.

Saat ini berkembang wacana dua alternatif solusi, yakni relokasi Depo Pertamina maupun relokasi masyarakat.

Namun bagi IAP DKI Jakarta, keduanya tidak bisa dipisah. Opsi alternatif relokasi Depo Pertamina harus tetap dibarengi dengan program penataan ulang kawasan permukiman di Kampung Tanah Merah.

Penataan ulang Kampung Tanah Merah harus dilakukan. Bagaimanapun, 34 ribu jiwa adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk bermukim sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945.

Apalagi mereka telah menempati lokasi dan bersusah payah membangun rumah secara swadaya.

"Prinsipnya penataan ulang Kampung Tanah Merah adalah menggeser, bukan menggusur, yang harus diikuti dengan reforma agraria," jelasnya.

Peristiwa kebakaran ini secara jelas juga menggambarkan situasi yang tidak aman di kawasan tersebut.

"Negara harus hadir dalam tata ulang di Kampung Tanah Merah. Apalagi, kawasan itu tercatat masih merupakan tanah negara," pungkas Adhamaski.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 190/HGB/DA/76 tertanggal 5 April 1976, Tanah Merah adalah milik negara dengan status hak guna bangunan atas nama Pertamina.

Total tanah negara di kawasan tersebut seluas 153 hektare. Dari total luas lahan tersebut, Depo Pertamina Plumpang berdiri di area seluas 72 hektare. Sedangkan sisanya sebesar 81 hektare ditempati oleh masyarakat.

"Tragedi Plumpang akibat pembiaran yang terjadi bertahun tahun ini menyiratkan betul absennya perencanaan jangka panjang dan pengendalian tata ruang," tuturnya.

Baca juga: Sesuai Perda Tata Ruang Jakarta, Depo Pertamina Plumpang Harusnya Punya Buffer Zone, Apa Itu?

Urgensi Revisi Perda RTRW

Lebih jauh Adhamaski berpendapat, potret sengketa ruang yang terjadi di Plumpang merupakan efek dari puncak gunung es. 

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di Jakarta saat ini seharusnya menjabarkan dan memastikan fungsi kawasan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bekerja sesuai rencana. 

Namun, RDTR justru mendahului beleid yang lebih tinggi, yakni RTRW. Padahal RTRW berfungsi sebagai kompas pembangunan Jakarta. 

Buktinya, buffer zone atau zona penyangga di sekitar obyek vital negara seperti Depo Pertamina Plumpang seakan menjadi hilang.

"Secara prinsip RTRW mengatur fungsi kawasan, sedangkan RDTR memastikan fungsi tersebut benar-benar ada. Jadi, penting sekali Kota Jakarta memiliki RTRW di tengah keberadaan RDTR yang sudah sangat akomodatif," pungkas Adhamaski.

Ke depan IAP DKI Jakarta berharap agar perencanaan dan pengendalian tata ruang menjadi panglima pembangunan, sebagai arah pembangunan dan memastikan tujuan pembangunan tersebut bisa terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com