Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Jatah Rp 7,6 Triliun, Berapa Dana Kementerian ATR/BPN yang Sudah Terpakai?

Kompas.com - 07/02/2023, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerap dana sebesar Rp 257,11 miliar per 2 Januari 2023 dari total pagu tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 7,606 triliun.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan, ini artinya, dana tersebut telah terserap 3,38 persen.

"Capaian realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN sampai dengan Januari 2023 sebesar Rp 257,11 miliar atau sebesar 3,38 persen," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).

Anggaran yang terserap tersebut berasal dari RM sebesar Rp 243,16 miliar atau mencerminkan 4,81 persen.

Lalu, PLN sebesar 7,26 miliar atau mewakili 1,32 persen, serta 6,68 miliar atau 0,33 persen.

Secara keseluruhan, imbuh Hadi, Kementerian ATR/BPN memperoleh pagu TA 2023 senilai Rp 7,606 triliun.

"Berdasarkan DIPA Kementerian ATR/BPN, pagu anggaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7,606 triliun," tegas Hadi.

Rinciannya, dana tersebut berasal dari rupiah murni (RM) sebesar Rp 5,05 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 2,02 triliun, serta pinjaman luar negeri (PLN) sejumlah Rp 550,45 miliar.

Baca juga: Petakan PTSL, Kementerian ATR/BPN Bakal Motret dari Udara

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022, Pemerintah melanjutkan kebijakan automatic adjustment sebesar Rp 50,23 triliun pada TA 2023 untuk seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam lingkup Kementerian ATR/BPN, kebijakan tersebut sebesar Rp 404,3 miliar atau 5,33 persen dari total pagu.

Ini bersumber dari RM dari tiga jenis belanja yakni belanja pegawai, belanja modal, serta pegawai.

Hadi mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN tengah mendorong percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kini, sudah ada 167 RDTR terbit, 277 RDTR telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada), dan sudah ada 118 Perda/Perkada RDTR terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Berkaitan dengan layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah dikonfirmasi sebanyak 50.659 dokumen.

Dari total tersebut, terdapat persetujuan KKPR otomatis sebanyak 388.112 dokumen, persetujuan KKPR dengan penilaian sebanyak 2.234 dokumen, serta rekomendasi KKPR sebanyak 33 dokumen.

"Jika daerah sudah mempunyai Perkada RDTR dan terintegrasi dengan OSS, maka KKPR akan diberikan dalam satu hari melalui layanan OSS," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com