Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jokowi Kritisi PBG, Aturan yang Ditekennya Dua Tahun Lalu

Kompas.com - 20/01/2023, 17:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Terlebih angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta, sebagaimana mengacu data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020.

Baca juga: PBG Bikin Masyarakat dan Pengembang Kesulitan Bangun Rumah

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, persoalan PBG perlu segera dicari solusinya.

Pasalnya, saat ini ada keengganan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerbitkan PBG karena aturan ini diatur dalam UUCK yang memerintahkan Pemda mengeluarkan PBG lewat Peraturan Daerah (Perda).

"Nah, Pemda tetap tidak berani mengeluarkan PBG hanya dengan retribusi IMB saja, jadi tetap alasannya tunggu Perdanya. Butuh intervensi kuat dari pemerintah pusat dan Komisi V DPR RI untuk menuntaskan kendala perizinan yang sudah setahun ini terjadi," papar Totok.

Akan tetapi ada beberapa daerah yang tetap berani mengeluarkan IMB karena merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dua tahun sampai dengan perbaikan UUCK dilakukan, Pemda bisa memakai aturan lama yakni IMB.

Kendati begitu, permasalahannya adalah IMB tidak bisa masuk dalam data Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) sebagai syarat realisasi rumah bersusidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com