Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jakarta Gratiskan PBB untuk Rumah Seharga di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 18/08/2022, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kebijakan pajak yang adil dan merata ini merupakan kado perayaan Kemerdekaan RI tahun ini.

"Ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ucap Anies dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sekitar 1,2 juta unit atau 85 persen rumah di Jakarta terbebas dari pengenaan PBB.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," tambah Anies.

Baca juga: Pemilik Properti, Begini Cara Menghitung PBB

Anies menjelaskan, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter persegi, begitu juga dengan tanah," ujar dia.

Sehingga, kata Anies, sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak (WP) perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

Salah satu penerima manfaat kebijakan pajak ini adalah Indrasari, warga Jl Mangga Besar XIII Nomor 6, RT 003/RW 01 yang pada saat itu diwakilkan oleh saudaranya, Florensia merasa bahagia, serta berharap kebijakan ini terus berlanjut.

"Saya mengucapkan terima kasih atas hadirnya kebijakan pajak adil dan merata ini. Kami berharap ini terus berlanjut, dan semoga siapapun bisa menikmati kebijakan yang bisa memudahkan masyarakat," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com