Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Kenaikan Harga Rumah Subsidi Masih Dikaji Kementerian Keuangan

Kompas.com - 18/08/2022, 12:08 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan para pengembang untuk menaikkan harga rumah subsidi masih dikaji Kementerian Keuangan. Sebelumnya, kabar kenaikan harga rumah subsidi akan berlaku Juni 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya telah memberikan berbagai skema terkait kenaikan harga rumah subsidi.

Akan tetapi keputusan terakhir masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi beleid terakhir ada di Kemenkeu," kata Iwan, Kamis (18/8/2022).

 Baca juga: Terus Dukung Pengembang Perumahan, Basuki Naikkan Anggaran FLPP Jadi Rp 32 Triliun

Beberapa hal menjadi pertimbangan kenaikan harga rumah subsidi. Pertama adalah soal harga bahan bangunan yang semakin meningkat.

"Pertama memang dipahami kenaikan terutama dari material bangunan seperti besi dan semen," tambahnya.

Pertimbangan kedua adalah terkait kenaikan harga bahan bakar. Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dikabarkan tengah menghitung eskalasi BBM industri.

Lanjut Iwan, meskipun untuk sektor perumahan dampaknya tidak terlalu besar, tetapi tetap akan memengaruhi komponen pembentuk harga rumah.

Sementara yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah terkait daya beli masyarakat, sehingga belum bisa dipastikan persentase kenaikannya.

Baca juga: Basuki: Tahun 2023 Tak Ada Pembangunan Baru, Kecuali atas Perintah Presiden

"Kondisi ketidakpastian kita tinggi, bukan hanya internal, tapi dampak perekonomian juga berpengaruh cukup besar," pungkasnya.

Meski Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan optimistis, sekaligus juga waspada. T8uerlebih setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan 55 negara berpotensi bangkrut karena kondisi ekonomi global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com