Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Kenaikan Harga Rumah Subsidi Masih Dikaji Kementerian Keuangan

Kompas.com - 18/08/2022, 12:08 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan para pengembang untuk menaikkan harga rumah subsidi masih dikaji Kementerian Keuangan. Sebelumnya, kabar kenaikan harga rumah subsidi akan berlaku Juni 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, pihaknya telah memberikan berbagai skema terkait kenaikan harga rumah subsidi.

Akan tetapi keputusan terakhir masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi beleid terakhir ada di Kemenkeu," kata Iwan, Kamis (18/8/2022).

 Baca juga: Terus Dukung Pengembang Perumahan, Basuki Naikkan Anggaran FLPP Jadi Rp 32 Triliun

Beberapa hal menjadi pertimbangan kenaikan harga rumah subsidi. Pertama adalah soal harga bahan bangunan yang semakin meningkat.

"Pertama memang dipahami kenaikan terutama dari material bangunan seperti besi dan semen," tambahnya.

Pertimbangan kedua adalah terkait kenaikan harga bahan bakar. Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dikabarkan tengah menghitung eskalasi BBM industri.

Lanjut Iwan, meskipun untuk sektor perumahan dampaknya tidak terlalu besar, tetapi tetap akan memengaruhi komponen pembentuk harga rumah.

Sementara yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah terkait daya beli masyarakat, sehingga belum bisa dipastikan persentase kenaikannya.

Baca juga: Basuki: Tahun 2023 Tak Ada Pembangunan Baru, Kecuali atas Perintah Presiden

"Kondisi ketidakpastian kita tinggi, bukan hanya internal, tapi dampak perekonomian juga berpengaruh cukup besar," pungkasnya.

Meski Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan optimistis, sekaligus juga waspada. T8uerlebih setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan 55 negara berpotensi bangkrut karena kondisi ekonomi global.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com