Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Properti, Begini Cara Menghitung PBB

Kompas.com - 11/11/2021, 06:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki properti baik dalam bentuk tanah atau bangunan, pemerintah mewajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB adalah pajak kebendaan, karena itu besar nilainya ditentukan oleh objek pajak (tanah atau bangunan) yang dimiliki.

Anda wajib melunasi tagihan PBB ini minimal enam bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Mengetahui perhitungan PBB ini sangat karena bisa membantu setiap wajib pajak dalam menyusun rencana pembelian properti lainnya di masa mendatang.

Cara Menghitung PBB

Berdasarkan UU nomor 12 tahun '1985 pasal 6 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 maka dasar penentu besar PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.

Baca juga: Catat Waktunya, Obral Diskon PBB dan BPHTB di Jakarta hingga 50 Persen

NIlai diatur oleh Kementerian Keuangan dan setiap tiga tahun sekali akan ditentukan NJOP pada suatu daerah atau satu tahun sekali untuk daerah tertentu.

Dasar penentuan berikutnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebuah bangunan atau tanah bisa saja tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, besaran terendah NJOPTKP adalah Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Sementara dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 tentang PBB, tarifnya adalah sebesar 0,5 persen.

Komponen selanjutnya yang harus diketahui adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 201/KMK.04/2000, menyatakan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah sebesar 40 persen untuk objek pajakperkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.

Sedangkan rumah dan apartemen terkait Pajak Pedesaan dan Perkotaan, dilihat dari nilai NJOP masing-masing objek.

Jika NJOP lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40 persen. Sementara jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKPnya 20 persen.

Rumusnya:

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).

NJKP = 40 persen dari NJOP atau 20 persen dari NJOP

Jumlah PBB yang harus dibayar per tahun = 0,5 persen x NJKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com