Penghasilan per bulan paling banyak Rp 6 juta untuk yang sudah menikah, sementara yang belum menikah sebesar Rp 8 juta.
Baca juga: Sudah Tahu Apa Saja Jenis KPR Bersubsidi? Pahami Perbedaannya
- Zona II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek
Penghasilan per bulan paling banyak Rp 6 juta untuk yang sudah menikah, sementara yang belum menikah sebesar Rp 8 juta.
- Zona III mencakup Papua dan Papua Barat
Penghasilan per bulan paling banyak Rp 7,5 juta untuk yang sudah menikah, sementara yang belum menikah sebesar Rp 10 juta.
Masih merujuk regulasi yang sama, calon pemohon juga harus memenuhi batasan saldo tabungan sebelum bisa mendapatkan subsidi dana BP2BT. Berikut rinciannya:
Pertama, penghasilan kelompok sasaran per bulan kurang dari Rp 5 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 2 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 40 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 60 juta.
Kedua, penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 5 juta-Rp 6 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 3 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 38 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 58 juta.
Ketiga, penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 6 juta-Rp 7 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 4 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 36 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 56 juta.
Baca juga: Ingin Menabung Buat Beli Rumah? Coba Daftar dan Ajukan KPR Tapera
Keempat, penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 7 juta-Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 34 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 54 juta.
Kelima, penghasilan kelompok sasaran per bulan lebih dari Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta.
Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima, akan mendapat dana BP2BT paling banyak Rp 32 juta untuk rumah tapak. Sementara untuk rumah susun Rp 52 juta.
Ketika masyarakat hendak mengajukan permohonan KPR BP2BT, maka harus mempersiapkan dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 32 Tahun 2021 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Berikut daftarnya: