JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baiknya tidak sembarangan dalam menggunakan lahan.
Pasalnya, Anda bukanlah pemilik tanah sesungguhnya. Sehingga terdapat kewajiban dan larangan yang perlu dipatuhi.
Pemerintah pun telah membuat aturan tentang hal tersebut. Jika dilanggar, maka status Anda sebagai pemegang HGB bisa dicabut.
Sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Sertifikat HGB Perlu Diperpanjang, Kapan Waktunya?
Pada Pasal 42 dijelaskan bahwa, pemegang HGB memiliki sederet kewajiban, meliputi:
Sementara itu, di dalam Pasal 43 menerangkan bawah pemegang HGB dilarang melakukan hal berikut ini:
Baca juga: HGB Tak Diperpanjang, Tanah Bakal Kembali Jadi Milik Negara
Adapun jika tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan di atas, maka status seseorang sebagai pemegang HGB akan dihapus atau dicabut oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Seperti tertulis pada Pasal 46, salah satu alasan penghapusan HGB sebelum jangka waktu berakhir ialah pemegang hak tidak memenuhi kewajiban dan larangan.
Selain itu, tidak memenuhi syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB. Baik itu dengan pemegang Hak Milik atau sesuai perjanjian pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan.
Alasan lain yang bisa membuat batalnya HGB sebelum jangka waktu berakhir yaitu ketika terdapat cacat administrasi, serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.