Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar HGB Tak Dicabut Sebelum Waktunya, Perhatikan Ketentuan Ini

Pasalnya, Anda bukanlah pemilik tanah sesungguhnya. Sehingga terdapat kewajiban dan larangan yang perlu dipatuhi.

Pemerintah pun telah membuat aturan tentang hal tersebut. Jika dilanggar, maka status Anda sebagai pemegang HGB bisa dicabut.

Sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 42 dijelaskan bahwa, pemegang HGB memiliki sederet kewajiban, meliputi:

  • Melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Paling lama 2 tahun sejak hak diberikan;
  • Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  • Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
  • Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
  • Melepaskan hak atas tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
  • Setelah terhapusnya hak, menyerahkan kembali tanah HGB kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik.

Sementara itu, di dalam Pasal 43 menerangkan bawah pemegang HGB dilarang melakukan hal berikut ini:

  • Mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
  • Merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
  • Menelantarkan tanahnya; dan/atau
  • Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, apabila di dalam areal HGB terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

Adapun jika tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan di atas, maka status seseorang sebagai pemegang HGB akan dihapus atau dicabut oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Seperti tertulis pada Pasal 46, salah satu alasan penghapusan HGB sebelum jangka waktu berakhir ialah pemegang hak tidak memenuhi kewajiban dan larangan.

Selain itu, tidak memenuhi syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB. Baik itu dengan pemegang Hak Milik atau sesuai perjanjian pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan.

Alasan lain yang bisa membuat batalnya HGB sebelum jangka waktu berakhir yaitu ketika terdapat cacat administrasi, serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/07/02/180000821/agar-hgb-tak-dicabut-sebelum-waktunya-perhatikan-ketentuan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke