Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Rumah Khusus, Spesifikasi Unit Hingga Penerima Manfaatnya

Kompas.com - 28/06/2022, 22:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah khusus merupakan salah satu program pembangunan perumahan Indonesia yang dilakukan pemerintah.

Penyediaan rumah khusus peruntukannya berbeda dengan hunian pada umumnya. Prinsipnya, rumah itu hanya untuk masyarakat dengan kebutuhan tertentu.

Soal rumah khusus termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Pada Pasal 68 dijelaskan, bentuk penyediaan rumah khusus meliputi pembangunan rumah baru layak huni beserta prasarana, sarana, utilitas umum, serta mebel.

Baca juga: Apa Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersial?

Prasarana yang dimaksud meliputi, jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, penyediaan air bersih, dan/atau penunjang lainnya.

Lalu untuk sarana, meliputi peribadatan, pendidikan, dan/atau sosial, dan budaya. Sedangkan utilitas umum berupa jaringan dan instalasi listrik.

Sementara untuk mebel meliputi lemari, tempat tidur, meja, dan kursi.

Selanjutnya, kriteria unit rumah khusus tertulis di dalam Pasal 69. Luas lantai bangunan rumah khusus minimal 28 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Rumah khusus berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

Dalam pembangunan rumah khusus, juga mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan.

Selain itu mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan unsur kearifan lokal.

Adapun tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat rumah khusus. Sebab, ketentuan penerimanya telah tertera dalam Pasal 71.

Baca juga: Diguyur Anggaran 2022 Terbanyak, Apa Itu Rumah Swadaya?

Penerima manfaat rumah khusus merupakan perorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuninya, meliputi:

  • Petugas di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Masyarakat korban bencana, sehingga terpaksa harus meninggalkan ataupun kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, sehingga harus meninggalkan ataupun kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com