Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Rumah Khusus, Spesifikasi Unit Hingga Penerima Manfaatnya

Penyediaan rumah khusus peruntukannya berbeda dengan hunian pada umumnya. Prinsipnya, rumah itu hanya untuk masyarakat dengan kebutuhan tertentu.

Soal rumah khusus termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Pada Pasal 68 dijelaskan, bentuk penyediaan rumah khusus meliputi pembangunan rumah baru layak huni beserta prasarana, sarana, utilitas umum, serta mebel.

Prasarana yang dimaksud meliputi, jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, penyediaan air bersih, dan/atau penunjang lainnya.

Lalu untuk sarana, meliputi peribadatan, pendidikan, dan/atau sosial, dan budaya. Sedangkan utilitas umum berupa jaringan dan instalasi listrik.

Sementara untuk mebel meliputi lemari, tempat tidur, meja, dan kursi.

Selanjutnya, kriteria unit rumah khusus tertulis di dalam Pasal 69. Luas lantai bangunan rumah khusus minimal 28 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Rumah khusus berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

Dalam pembangunan rumah khusus, juga mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan.

Selain itu mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri, serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan unsur kearifan lokal.

Adapun tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima manfaat rumah khusus. Sebab, ketentuan penerimanya telah tertera dalam Pasal 71.

Penerima manfaat rumah khusus merupakan perorangan maupun kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuninya, meliputi:

  • Petugas di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  • Masyarakat korban bencana, sehingga terpaksa harus meninggalkan ataupun kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, sehingga harus meninggalkan ataupun kehilangan tempat tinggalnya;
  • Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/28/220000021/mengenal-rumah-khusus-spesifikasi-unit-hingga-penerima-manfaatnya

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gianyar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gianyar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jembrana: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jembrana: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perbandingan Rata Atap Baja Ringan dengan Kayu

[POPULER PROPERTI] Perbandingan Rata Atap Baja Ringan dengan Kayu

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tabanan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tabanan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Diskon Pajak, Intiland Gelar Pameran 21 Proyek

Andalkan Diskon Pajak, Intiland Gelar Pameran 21 Proyek

Hunian
Pentingnya Menjaga Tandon Air Tetap Sejuk Saat Musim Kemarau

Pentingnya Menjaga Tandon Air Tetap Sejuk Saat Musim Kemarau

Umum
'Full' Elektronik, Bali Tak Lagi Terbitkan Sertifikat Tanah Model Jadul

"Full" Elektronik, Bali Tak Lagi Terbitkan Sertifikat Tanah Model Jadul

Berita
79 Pelaku Industri Properti Jadi yang Terbaik versi Duo Awards

79 Pelaku Industri Properti Jadi yang Terbaik versi Duo Awards

Berita
Selangkah Lagi, Bali Jadi Pulau Lengkap

Selangkah Lagi, Bali Jadi Pulau Lengkap

Berita
Pemerintah Dapat Pinjaman dari Bank Dunia, Tuntaskan Sertifikasi Tanah

Pemerintah Dapat Pinjaman dari Bank Dunia, Tuntaskan Sertifikasi Tanah

Berita
Genjot Realisasi KPR Non Subsidi, BTN Resmikan 3 Sales Center Baru

Genjot Realisasi KPR Non Subsidi, BTN Resmikan 3 Sales Center Baru

Hunian
Raih Penghargaan, Perumahan Subsidi di Serang Ini Dinilai Punya Kualitas Terbaik

Raih Penghargaan, Perumahan Subsidi di Serang Ini Dinilai Punya Kualitas Terbaik

Perumahan
Terima Kontrak Kedua NICE PIK 2, WSBP Tuntas Memasok 21.948 Spun Pile

Terima Kontrak Kedua NICE PIK 2, WSBP Tuntas Memasok 21.948 Spun Pile

Konstruksi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke