Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Spesifikasi Rumah Subsidi? Ini Jawabannya

Kompas.com - 11/06/2022, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Spesifikasi rumah subsidi perlu diketahui masyarakat. Khususnya yang berencana membelinya.

Pasalnya, jenis rumah yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu memiliki spesifikasi tersendiri.

Menurut Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya, rumah subsidi sebetulnya telah diatur oleh Kementerian PUPR.

"Ada perbedaan antara setiap provinsi, jenis dan harga maksimalnya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/06/2022).

Baca juga: Mengapa Lokasi Rumah Subsidi Selalu Jauh dari Pusat Kota? Ini Jawabannya

Contohnya di DKI Jakarta, tidak ada rumah subsidi. Melainkan rumah susun milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa).

"Untuk Bodetabek, luas tanah minimal 60 meter persegi dan luas bangunan minimal 21 meter persegi," jelasnya.

Sementara di daerah lain atau luar Pulau Jawa, luasnya memungkinkan untuk melebihi spesifikasi di Bodetabek. Karena ketersediaan lahan masih melimpah.

"Apalagi (di daerah lain/luar Pulau Jawa) yang tanahnya masih banyak yang kosong, luas tanahnya bisa sampai dengan 200 meter persegi " kata Bambang.

Kendati lahannya luas, semua ukuran rumah subsidi baik 21 meter persegi, 27 meter persegi, ataupun 36 meter persegi, hanya tersedia 2 kamar tidur.

"Harus 2 kamar tidur, ini tidak bisa ditawar. Termasuk harga yang di patok," pungkasnya.

Perihal batasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi sejatinya juga telah diatur Kementerian PUPR.

Regulasi teranyar yakni Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Baca juga: ASN/TNI/Polri Dapat Rumah Gratis di IKN, tapi Tak Boleh Diperjualbelikan

Merujuk beleid tersebut, batasan luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Lalu dari segi bangunan, luas rumah bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Sementara untuk rusun subsidi, luas bangunannya minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com