Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Spesifikasi Rumah Subsidi? Ini Jawabannya

Kompas.com - 11/06/2022, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Spesifikasi rumah subsidi perlu diketahui masyarakat. Khususnya yang berencana membelinya.

Pasalnya, jenis rumah yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu memiliki spesifikasi tersendiri.

Menurut Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya, rumah subsidi sebetulnya telah diatur oleh Kementerian PUPR.

"Ada perbedaan antara setiap provinsi, jenis dan harga maksimalnya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/06/2022).

Baca juga: Mengapa Lokasi Rumah Subsidi Selalu Jauh dari Pusat Kota? Ini Jawabannya

Contohnya di DKI Jakarta, tidak ada rumah subsidi. Melainkan rumah susun milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa).

"Untuk Bodetabek, luas tanah minimal 60 meter persegi dan luas bangunan minimal 21 meter persegi," jelasnya.

Sementara di daerah lain atau luar Pulau Jawa, luasnya memungkinkan untuk melebihi spesifikasi di Bodetabek. Karena ketersediaan lahan masih melimpah.

"Apalagi (di daerah lain/luar Pulau Jawa) yang tanahnya masih banyak yang kosong, luas tanahnya bisa sampai dengan 200 meter persegi " kata Bambang.

Kendati lahannya luas, semua ukuran rumah subsidi baik 21 meter persegi, 27 meter persegi, ataupun 36 meter persegi, hanya tersedia 2 kamar tidur.

"Harus 2 kamar tidur, ini tidak bisa ditawar. Termasuk harga yang di patok," pungkasnya.

Perihal batasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi sejatinya juga telah diatur Kementerian PUPR.

Regulasi teranyar yakni Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Baca juga: ASN/TNI/Polri Dapat Rumah Gratis di IKN, tapi Tak Boleh Diperjualbelikan

Merujuk beleid tersebut, batasan luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Lalu dari segi bangunan, luas rumah bersubsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Sementara untuk rusun subsidi, luas bangunannya minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Spesifikasi rumah subsidi selanjutnya termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 21 disebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Minimal meliputi, jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya; Jaringan listrik dalam rumah; Jalan lingkungan.

Lalu, Saluran/drainase lingkungan; Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com