Spesifikasi rumah subsidi selanjutnya termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 21 disebutkan bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.
Rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Minimal meliputi, jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya; Jaringan listrik dalam rumah; Jalan lingkungan.
Lalu, Saluran/drainase lingkungan; Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.