Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersial?

Kompas.com - 11/06/2022, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki hunian adalah impian banyak orang. Berbagai pilihan hunian juga telah tersedia, misalnya rumah subsidi dan rumah komersial.

Lantas apa perbedaan rumah subsidi dan rumah komersial?

Hal yang menjadi pembeda terbesar di antara dua pilihan hunian tersebut adalah terkait harga.

Ini bisa dilihat di laman Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menunjukkan harga rumah komersial bisa mencapai dua kali lipat atau lebih dibandingkan rumah subsidi.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau.

Baca juga: Bagaimana Spesifikasi Rumah Subsidi? Ini Jawabannya

Pembeli bisa memperoleh rumah subsidi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank baik secara konvensional maupun syariah.

Pasal 21 Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjelaskan, hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menjelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang diberi subsidi atau bantuan oleh pemerintah.

“Sesuai dengan namanya, artinya rumah tersebut diberi subsidi pemerintah,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Mengapa Lokasi Rumah Subsidi Selalu Jauh dari Pusat Kota? Ini Jawabannya

Dengan kata lain, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah mulai dari KPR khusus berbunga murah lima persen, hingga Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan harga yang sudah dipatok dan spesifikasi baku.

Selain itu, rumah subsidi tidak boleh dibeli oleh sembarang orang. Rumah ini dikhususkan untuk konsumen dengan jumlah penghasilan tertentu.

Sementara untuk material bangunan yang digunakan, pembangunan rumah subsidi juga telah diatur oleh pemerintah mulai dari struktur hingga bahan finishing-nya.

“Misal, lantai keramik ukuran 30x30, beton bertulang dan sebagainya,” tambah Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com