Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Rumah Subsidi Boleh Direnovasi?

Kompas.com - 11/06/2022, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah rumah subsidi boleh direnovasi? Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak masyarakat.

Mengingat penggunaan rumah subsidi berkaitan dengan bank, pengembang, ataupun pemerintah yang telah mengatur regulasinya.

Menurut Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya, pada prinsipnya pemilik tidak diperbolehkan merenovasi rumah subsidi apabila masih belum melunasi kredit.

"Selama masa kredit tidak boleh diubah, kecuali ada izin dari pihak bank," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/06/2022).

Baca juga: Apakah Rumah Bersubsidi Boleh Disewakan atau Dijual?

Bukan hanya rumah subsidi, tapi semua properti yang menjadi jaminan bank secara legalitas tidak boleh diubah, disewakan, dan bahkan dipindahtangankan ke orang lain, tanpa izin dari kreditur atau bank.

"Itu tertuang dalam akta kredit," imbuhnya.

Kendati rumah subsidi tidak diperbolehkan untuk diubah selama masa kredit belum selesai, realitanya masih banyak yang merenovasi tanpa izin dari bank.

Mengingat rumah subsidi merupakan basic house, otomatis ada keinginan pemilik untuk meningkatkan levelnya menjadi lebih apik.

Berbeda dengan rumah mewah harga miliaran. Kalau bentuk maupun komponen fasilitasnya diubah, maka akan membuat nilai rumah menjadi turun.

Baca juga: Agar KPR Tak Dicabut, Kapan Rumah Bersubsidi Harus Dihuni?

"Misalnya mengubah peralatan sanitair yang gold plated, lampu-lampu kristal dan lain-lain," tandas Bambang.

Dia menambahkan, merenovasi rumah subsidi yang masih dalam masa kredit sebetulnya menguntungkan pihak bank. Karena aset yang menjadi jaminan bentuknya lebih bagus.

"Karena jaminannya jadi lebih bagus, otomatis sebenarnya meningkatkan value dari jaminan kredit bank nya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com