Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di PPAT

Kompas.com - Diperbarui 11/11/2022, 09:56 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengklaim hak kepemilikan atas sebidang tanah, masyarakat wajib memiliki sertifikat atau akta tanah.

Pembuatan akta ini bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 37 tahun 1998, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Meskipun diberikan wewenang untuk membuat sertifikat tanah, para PPAT tidak bisa seenaknya menentukan tarif.

Baca juga: Sekitar 12.000 Penerima Sertifikat Tanah PTSL di Sumut Diduga Fiktif, Ini Jawaban BPN

Hal ini karena biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT telah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Dalam Pasal 1 Permen ATR/KBPN Nomor 33 tahun 2021, dikatakan yang jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Uang jasa tersebut didasarkan pada nilai ekonomis dan sudah termasuk dengan honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Nilai ekonomis yang dimaksud adalah harga transaksi setiap akta. Bila harganya kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, maka uang jasanya sebesar 1 persen.

Sedangkan bila harga transaksinya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasanya paling banyak sebesar 0,75 persen.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Untuk harga transaksi tanah yang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah sebesar 0,5 persen.

Bila nilai transaksi tananya lebih dari Rp 2,5 miliar maka besar uang jasa yang harus dibayarkan oleh pemohon akta ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari harga transaksi tanah.

Misalnya Anda ingin mengurus akta tanah yang dibeli dengan nominal Rp 200 juta. Maka, uang jasa yang dibayarkan kepada PPAT adalah sebesar Rp 2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com