Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di PPAT

Pembuatan akta ini bisa dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 37 tahun 1998, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Meskipun diberikan wewenang untuk membuat sertifikat tanah, para PPAT tidak bisa seenaknya menentukan tarif.

Hal ini karena biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT telah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Dalam Pasal 1 Permen ATR/KBPN Nomor 33 tahun 2021, dikatakan yang jasa PPAT dan PPAT Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Uang jasa tersebut didasarkan pada nilai ekonomis dan sudah termasuk dengan honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Sedangkan bila harga transaksinya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasanya paling banyak sebesar 0,75 persen.

Untuk harga transaksi tanah yang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah sebesar 0,5 persen.

Bila nilai transaksi tananya lebih dari Rp 2,5 miliar maka besar uang jasa yang harus dibayarkan oleh pemohon akta ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari harga transaksi tanah.

Misalnya Anda ingin mengurus akta tanah yang dibeli dengan nominal Rp 200 juta. Maka, uang jasa yang dibayarkan kepada PPAT adalah sebesar Rp 2 juta.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/08/183809121/catat-segini-biaya-pembuatan-sertifikat-tanah-di-ppat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke