Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Direncanakan Miliki Bus Rapid Transit, Berikut Bocorannya

Kompas.com - 11/05/2022, 18:32 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merencanakan pengembangan Bus Rapid Transit (BRT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN.

Sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan beberapa kebijakan penataan ruang KSN IKN. Salah satunya mengamanatkan penyediaan sarana dan prasarana transportasi publik.

Baca juga: IKN Bakal Miliki Jaringan Jalur Kereta Api, Berikut Rencananya

Tujuannya untuk memenuhi target 80 persen perjalanan masyarakat menggunakan transportasi publik.

Adapun salah satu rencana yang digagas tertuang dalam Pasal 50. Berupa pengembangan sistem angkutan umum massal.

Meliputi koridor angkutan umum massal regional, primer, dan sekunder.

Untuk koridor angkutan umum massal regional dikembangkan untuk mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara (KPIKN) dan regional Pulau Kalimantan.

Sementara koridor angkutan umum massal primer untuk mendukung kebutuhan angkutan massal dalam skala Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).

Lalu untuk koridor angkutan umum massal sekunder merupakan sistem angkutan umum massal berbasis jalan berupa koridor BRT dan halte BRT.

Koridor BRT ditetapkan untuk kebutuhan angkutan massal pendukung koridor angkutan umum massal primer dalam skala KIKN.

Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Terbagi Beberapa Wilayah, Apa Saja?

Nantinya akan ada 13 koridor BRT di IKN, berikut daftarnya:

  • Koridor 1 yang merupakan loop line Pusat Pelayanan Kota (PPK) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP);
  • Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu Kebangsaan;
  • Koridor 3 yang menghubungkan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) KIPP 1-PPL KIPP 2;
  • Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP 1B;
  • Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP 1C;
  • Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur 4A-Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
  • Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A-SPPK IKN Timur 5A;
  • Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48-PPK IKN Barat 2B;
  • Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK IKN Barat 2A;
  • Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat 2A-SPPK IKN Barat 2A;
  • Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP 1B-loop line Sumbu Kebangsaan;
  • Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1B; dan
  • Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP 1C.

Sementara itu, untuk halte BRT ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan sistem angkutan umum massal regional dan primer.

Namun nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com