JAKARTA, KOMPAS.com - Infrastruktur konektivitas menjadi salah satu aspek penting yang akan dikembangkan di ibu kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tidak hanya infrastruktur jalan, pemerintah juga berencana mengembangkan sistem jaringan transportasi berupa jalur kereta api.
Seperti tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
Baca juga: Mengintip Rencana Sistem Jaringan Jalan Tol di IKN
Pada Pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Beberapa bentuk pengembangannya tertera dalam Pasal 20. Salah satunya mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.
Kemudian, di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api. Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.
Khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan. Seperti yang dijabarkan dalam Pasal 41.
Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Terbagi Beberapa Wilayah, Apa Saja?
Untuk jaringan jalur kereta api antarkota meliputi:
Sementara untuk jaringan jalur kereta api perkotaan meliputi: