Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acset Angkat Direktur Baru, Ini Susunannya

Kompas.com - 07/04/2022, 11:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Acset Indonusa Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di United Tractors Grand Ballroom, Jakarta Timur.

Dalam acara tersebut, para pemegang saham menyetujui pengangkatan seorang anggota Direksi baru menggantikan Yohanes Eka Prayuda yang telah memasuki masa purnabakti.

Pada RUPST juga terdapat perubahan  komposisi anggota Direksi Acset yakni dengan diangkatnya Soeharsono Tjatur Nugroho sebagai Direktur.

Baca juga: Acset Raup Cuan Rp 1,49 Triliun Sepanjang 2021

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Acset untuk periode tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris: Frans Kesuma
  • Komisaris: Iwan Hadiantoro
  • Komisaris: Tan Tiam Seng Ronnie
  • Komisaris Independen: Buntoro Muljono
  • Komisaris Independen: Wiltarsa Halim
  • Presiden Direktur: Idot Supriadi
  • Direktur: Hilarius Arwandhi
  • Direktur: Soeharsono Tjatur Nugroho
  • Direktur: David Widjaja
  • Direktur: Djoko Prabowo

Baca juga: Penambahan Modal Acset Indonusa Disetujui Pemegang Saham

Selain itu, pemegang saham juga telah menyetujui untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar (AD).

Ini untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Pada Agustus 2021, Perseroan juga melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar Rp 1,5 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk pelunasan Pinjaman Pemegang Saham dan memperkuat struktur permodalan.

Dengan adanya dukungan yang kuat dari pemegang saham, ACSET optimistis dapat meningkatkan pencapaian kontrak–kontrak baru pada masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com