Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidakpastian Anggaran Jadi Salah Satu Pemicu Masalah Pengadaan Tanah

Kompas.com - 31/03/2022, 18:23 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proyek pembangunan pemerintah, sebagian besar selalu di awali proses pengadaan tanah. Khususnya milik masyarakat.

Jalannya proses tersebut termasuk peran penilai pertanahan berlandaskan pada Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta sejumlah regulasi turunannya.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Serta, Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Begini Mekanisme dan Proses Pengadaan Tanah untuk PSN

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari menyampaikan, dalam proses pengadaan tanah tidak lepas dari banyaknya permasalahan.

Salah satunya akibat dari ketidakpastian anggaran, sehingga ada jeda dalam pembayaran uang ganti kerugian.

"Dalam UU disebutkan maksimal 30 hari setelah validasi itu harus dibayarkan. Di beberapa tempat juga ada yang digugat karena dibayarkan lewat 30 hari dan hasilnya merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Embun Sari dalam siaran pers, Kamis (31/03/2022).

Untuk menghindari hal tersebut, seharusnya dalam penyusunan anggaran awal sudah ditentukan secara pasti.

Baru kemudian dibuatkan surat pernyataan bahwa anggarannya tersedia. Sehingga dapat melakukan penetapan lokasi (Penlok).

"Dan peran penilai pertanahan ada di sana. Perlu diingat juga, jika penilai sudah terjun di tahapan awal ini, tidak bisa berperan dalam tahapan pelaksanaan," imbuhnya.

Karena dua peraturan UUCK di atas memberikan peran baru kepada para penilai pertanahan. Maksudnya, penilai pertanahan sudah terlibat sejak tahapan perencanaan.

Yaitu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) atau tahapan persiapan untuk menilai data awal.

Digunakan untuk memperkirakan uang ganti kerugian yang dibutuhkan dalam tahapan pelaksanaan

"Pada peraturan turunan UUCK tersebut juga diminta untuk memperhatikan ketersediaan anggaran. Terutama Biaya Operasional dan Biaya Pendukung (BOPP) serta uang ganti kerugian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com