Namun karena sementara ini pilihan rumah masih terbatas yang telah disediakan Pinhome, maka proses inspeksi legalitas telah dilalui.
Artinya, rumah tersebut statusnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pinhome dan telah dipecah.
3. Calon Konsumen Mengirimkan Dokumen Persyaratan
Langkah calon konsumen selanjutnya yakni mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan, serta membayar booking fee kepada Pinhome.
"Supaya tidak berebutan stok unit rumah, maka konsumen melakukan booking terlebih dahulu," imbuh Vachry.
4. Calon Konsumen Membayar First Payment
First payment ini sifatnya berbeda dengan down payment (DP). Karena memang dialokasikan untuk fokus terkait servis.
"Jadi bukan seperti DP karena KPR nya bisa disetujui sampai 95 persen," ujar dia.
First payment dilakukan maksimal 14 hari setelah booking. Namun jika selama jangka waktu tersebut konsumen tidak membayar, biaya booking akan dikembalikan oleh Pinhome.
5. Konsumen Bisa Menempati Rumah Sembari Menyicil
Setelah membayar first payment, konsumen sudah bisa menempati rumah dan membayar cicilan setiap bulannya sampai lunas.
"Karena memang rumah yang disediakan sudah layak dan siap huni. Fasilitasnya sudah tersedia semuanya," kata Vachry.
Soal cicilan per bulan, kontrak konsumen dengan Pinhome akan diakhiri apabila tidak membayar paling lambat 91 hari terakhir.
"Tapi kalau nanti cicilan sudah lunas, sertifikat rumah tinggal dilakukan balik nama menjadi milik end user. Tentu dengan menyiapkan pembayaran pajak dan biaya notaris," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.