Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus MBR, Begini Tahapan Mengajukan Cicilan Rumah Lewat Pinhome

Kompas.com - 31/03/2022, 17:23 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform E-commerce properti yakni Pinhome memiliki program CicilDiPinhome sebagai alternatif pembelian rumah.

Segmentasinya khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non-fixed income yang selama ini kerap terhambat soal pembiayaan membeli rumah.

Lead Product Owner Program CicilDiPinhome M. Vachry Widhanto menyampaikan, program ini membuat masyarakat bisa membeli rumah dengan cara dicicil ke Pinhome selama 1-20 tahun sambil menempatinya sejak awal.

Baca juga: Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap Ingin Cicil Rumah? Coba Cara Ini

"Kita tidak begitu melihat BI Checking sebagai syarat, hanya menjadikan pertimbangan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/03/2022).

Program ini mengiznkian BI Checking lebih fleksibel, linier, dan tidak ada permasalahan pada profil penghasilan konsumen. Terbuka dengan konsumen unbankable.

Biaya uang muka maksimal 5 persen dari harga rumah. Tidak ada biaya asuransi, provisi, hingga administrasi.

Sementara bunga cicilan kurang dari 12 persen dan fixed rate. Artinya, cicilan bulan pertama sampai terakhir tidak berubah.

"Rasa-rasanya mungkin mirip KPR, tetapi program ini lebih kita simplifikasi," tandasnya.

Lantas, bagaimana alur pengajuan program CicilDiPinhome?

1. Calon Konsumen Memilih Rumah

Vachry menjelaskan, untuk tahap awal calon konsumen memiliki incaran rumah yang diinginkan. Namun untuk saat ini masih terbatas pada pilihan yang disediakan Pinhome.

Saat ini jumlahnya baru 27 unit di Cluster Kronjo Regency Specs di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Luas tanah 60 meter persegi dengan luas bangunan 22 meter persegi.

"Tapi nantinya Pinhome akan mengakuisisi sampai 1.000-an unit di Jabodetabek. Harapannya di tahun ini, tapi kalau belum tercapai ya tahun depan," jelasnya.

2. Pinhome Memastikan Legalitas Rumah

Setelah calon konsumen memilih rumah, Pinhome akan melakukan inspeksi terhadap legalitas rumahnya.

Namun karena sementara ini pilihan rumah masih terbatas yang telah disediakan Pinhome, maka proses inspeksi legalitas telah dilalui.

Artinya, rumah tersebut statusnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pinhome dan telah dipecah.

3. Calon Konsumen Mengirimkan Dokumen Persyaratan

Langkah calon konsumen selanjutnya yakni mengirimkan dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, bukti penghasilan, serta membayar booking fee kepada Pinhome.

"Supaya tidak berebutan stok unit rumah, maka konsumen melakukan booking terlebih dahulu," imbuh Vachry.

4. Calon Konsumen Membayar First Payment

First payment ini sifatnya berbeda dengan down payment (DP). Karena memang dialokasikan untuk fokus terkait servis.

"Jadi bukan seperti DP karena KPR nya bisa disetujui sampai 95 persen," ujar dia.

First payment dilakukan maksimal 14 hari setelah booking. Namun jika selama jangka waktu tersebut konsumen tidak membayar, biaya booking akan dikembalikan oleh Pinhome.

5. Konsumen Bisa Menempati Rumah Sembari Menyicil

Setelah membayar first payment, konsumen sudah bisa menempati rumah dan membayar cicilan setiap bulannya sampai lunas.

"Karena memang rumah yang disediakan sudah layak dan siap huni. Fasilitasnya sudah tersedia semuanya," kata Vachry.

Soal cicilan per bulan, kontrak konsumen dengan Pinhome akan diakhiri apabila tidak membayar paling lambat 91 hari terakhir.

"Tapi kalau nanti cicilan sudah lunas, sertifikat rumah tinggal dilakukan balik nama menjadi milik end user. Tentu dengan menyiapkan pembayaran pajak dan biaya notaris," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com