JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan tanah seseorang.
Karena itu, mengecek keaslian sertifikat tanah harus dilakukan terutama ketika ingin membeli tanah atau bangunan.
Pasalnya, upaya pemalsuan sertifikat ini sering sekali dilakukan oleh para mafia tanha untuk mengelabui dan menipu orang yang ingin membeli rumah.
Baca juga: Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Agar lebih menarik, para mafia ini biasanya menjanjikan banyak hal, salah satunya dengan gimmick harga yang jauh lebih murah.
Berikut, tips untuk mengecek keaslian sertifikat tanah:
1. Cek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap.
Namun apabila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting.
Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut
Upaya plotting ini menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
Nantinya, hasil plotting akan menunjukkan apakah benar di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat.
Apabila benar, hasilnya akan 100 persen menunjukkan sertifikat tersebut asli. Artinya, baik data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi, maka sertifikat tersebut dinilai tidak valid.