Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan Saat Jual Beli Tanah?

Kompas.com - 08/03/2022, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1 Maret lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam proses jual beli tanah.

Terlepas dari polemik pemberlakuannya, mungkin masyarakat juga masih kebingungan soal penerapannya di lapangan.

Salah satunya tentang pihak yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan saat prosesi jual beli tanah. Maksudnya di antara penjual dan pembeli.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Balik Nama Jual Beli Tanah, Bagaimana jika Tidak Aktif?

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pihak yang dipersyaratkan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan ialah pembeli tanah.

Dia pun mengeklaim syarat tambahan ini tidak mempersulit masyarakat.

"Apakah ini mempersulit? Tidak, yang dipersyaratkan itu adalah pembeli," ujarnya, dikutip dari unggahan YouTube Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (5/3/2022).

Artinya, persyaratan BPJS Kesehatan berstatus aktif ini tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).

"Yang dipersyaratkan wajib melampirkan fotokopi BPJS (Kesehatan) aktif itu adalah pembeli yang nantinya namanya tercatat di sertifikat (tanah)," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyampaikan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli.

"Pembeli diasumsikan ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (7/3/2022).

Kebijakan ini merupakan bentuk berkontribusi Kementerian ATR/BPN dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa terkecuali.

Dia berharap ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi, presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com