Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Balik Nama Jual Beli Tanah, Bagaimana jika Tidak Aktif?

Kompas.com - 26/02/2022, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli.

Tentu, ada banyak pertanyaan yang mencuat di benak masyarakat terkait kebijakan baru ini.

Salah satunya nasib pemohon balik nama sertifikat tanah yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau statusnya tidak aktif dan punya tunggakan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, selama proses pelayanan dengan aturan baru ini, semua berkas yang diajukan akan diterima. Baik bagi pemohon yang statusnya aktif maupun belum aktif.

Baca juga: Pemberlakuan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Mengubah Skema Jual Beli Tanah

Nantinya, pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung diselesaikan permohonannya. Kemudian diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.

Namun, apabila yang belum punya atau ada tunggakan, dokumen pendaftarannya tetap akan diterima. Kementerian ATR/BPN nantinya akan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk proses pendaftarannya.

"Kemudian juga untuk yang menunggak, kalau dia bisa, dibayar dulu tunggakannya, baru permohonannya bisa diambil setelah (BPJS Kesehatan) aktif kembali," ujar Suyus dalam keterangan pers, Jumat (25/02/2022).

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menambahkan, besaran tunggakan iuran yang dibayarkan peserta maksimal dua tahun. Meskipun sebenarnya memiliki tunggakan lebih dari dua tahun.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (24/0/2022).

Contohnya, besaran iuran peserta kelas II yakni Rp 100.000. Apabila memiliki tunggakan selama lima tahun, nominal yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,4 juta.

Artinya, peserta tidak perlu membayar berdasarkan hitungan tunggakan selama lima tahun atau sebanyak Rp 6 juta.

Di sisi lain, jika peserta ternyata tidak mampu, peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.

"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," pungkas Iqbal.

 

Penulis Mutia Fauzia | Editor Egidius Patnistik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com