Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Rumah, REI: Jangan Sampai Menghambat

Kompas.com - 22/02/2022, 18:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah.

Dikeluarkannya kebijakan tersebut seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan bahwa REI tidak ada masalah dengan kebijakan tersebut.

Hanya saja, menurutnya proses dan syarat untuk membeli rumah saat ini seharusnya semakin dipermudah.

Baca juga: Penjelasan Sofyan Djalil soal Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi BPJS Kesehatan

"Kami tidak ada masalah dengan kebijakan itu, tapi kami berharap syarat ini tidak menghambat ke depannya, terutama bagi calon konsumen yang ingin beli rumah," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (22/02/2022).

Bambang menjelaskan, banyak konsumen properti yang merupakan kalangan menengah ke atas.

Memang, banyak dari mereka cenderung tidak menjadi anggota kepesertaan BPJS Kesehatan karena telah mendaftar melalui asuransi pribadi.

"Kalau dilihat dari kelompok menengah ke atas ada kecenderungan tidak memanfaatkan BPJS karena sudah di support dengan asuransi pribadi," ucapnya.

Karena itu, Bambang memahami, diterapkannya Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah dan rumah adalah untuk menjaring kalangan tersebut.

"Tujuannya itu untuk menjaringan kalangan menengah, karena secara logika yang melakukan transaksi properti itu tentu dari kalangan menengah ke atas," tutur dia.

Meski demikian, Bambang menegaskan pengelola BPJS Kesehatan harus dapat mempersiapkan sistemnya secara matang.

Dia berharap, konsumen yang ingin membeli tanah atau rumah dapat kemudahan ketika ingin mendaftar kepesertaan BPJS terutama dari sisi waktunya yang singkat.

"Poinnya, kalau semua sudah terdaftar dan bayar iuran, hak peserta BPJS khususnya yang berhubungan dengan properti seperti bantuan uang muka pembelian rumah pertama itu jangan sampai terhambat," kata dia.

"Jadi asal BPJS Kesehatannya komitmen dan support untuk calon pembeli yang belum terdaftar dalam hitungan menit bisa segera diberi nomor anggota BPJS untuk bisa melakukan Akta Jual Beli (AJB)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com