Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Penyertaan BPJS Kesehatan, Syarat Baru Jual Beli Tanah dan Rumah

Kompas.com - 23/02/2022, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

“Kakanwil BPN Provinsi dan Kakantah sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN, mulai infokan ya kepada pihak-pihak terkait tentang ketentuan ini,” ujar Suyus dikutip dalam siaran persnya, Selasa (22/2/2022).

Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, ini merupakan informasi penting yang harus sampai ke masyarakat.

“Harapannya, saat kebijakan baru mulai diterapkan, pemohon sudah mengetahui informasi ini, sehingga proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat perjalan lancar,” ujar Yulia.

Dipertanyakan

Terkait kebijakan ini, masyarakat menilai, menjual beli tanah maupun rumah dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya sama sekali.

"Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii," cuit akun Twitter @Kesgar3

"Pemerintah tuh ada2 aja. Bisa2nya jual beli tanah atau rusun harus nyertain kartu bpjs. Baru hari ini gue baca peraturannya," tulis @HarunaVi01214

"Masih belum paham kenapa sekarang jual beli tanah harus pakai BPJS Kesehatan sebagai syarat kelengkapan dokumen balik nama," kata akun Twitter @bettytiana1595.

Kritik juga disampaikan oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan. Mereka menilai, hal ini mencerminkan pemerintah mulai “kehabisan akal dalam menutup defisit BPJS Kesehatan”.

Baca juga: Penjelasan Sofyan Djalil soal Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi BPJS Kesehatan

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Faisal Wahyudi mengatakan, Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Apakah pemerintah sudah meneliti kondisi di luar ibu kota? Banyak warga masyarakat yang tinggal di pedesaan, di daerah penggunungan atau daerah yang jauh yang sulit untuk mengakses BPJS,” ujar Faisal dalam pemberitaan Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Kritikan tak hanya dilontarkan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun bahkan mendesak Pemerintah untuk membatalkan aturan itu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Secara regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.

Menanggapi kritikan masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil buka suara atas segera diberlakukannya aturan tersebut.

Menurut Sofyan, BPJS Kesehatan merupakan program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com