Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tentang Penyertaan BPJS Kesehatan, Syarat Baru Jual Beli Tanah dan Rumah

Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjamin keberlangsungan program JKN.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalisasikan program JKN,

Hal ini termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendaftaran Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HR.02/153-400/II/2022 dan HR.02/164-400/II/2022.

SE tersebut menjelaskan perihal kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) karena Jual Beli.

Untuk itu, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas sarusun karena jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Asal tahu saja, aturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Dengan begitu, setiap pembelian tanah yang dilakukan pada 1 Maret 2022 wajib melampirkan dokumen tersebut.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.

"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," ungkap Taufiqulhadi saat mengonfirmasi kabar ini kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Tak hanya bagi pembeli rumah, namun keluarganya pun harus turut menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Kendati demikian, bagi para pemohon yang memohonkan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru tersebut.

Untuk itu, Dirjen PPHT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengimbau Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di seluruh Indonesia mulai menyosialisasikan ketentuan baru ini kepada masyarakat.

“Kakanwil BPN Provinsi dan Kakantah sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN, mulai infokan ya kepada pihak-pihak terkait tentang ketentuan ini,” ujar Suyus dikutip dalam siaran persnya, Selasa (22/2/2022).

Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, ini merupakan informasi penting yang harus sampai ke masyarakat.

“Harapannya, saat kebijakan baru mulai diterapkan, pemohon sudah mengetahui informasi ini, sehingga proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat perjalan lancar,” ujar Yulia.

Dipertanyakan

Terkait kebijakan ini, masyarakat menilai, menjual beli tanah maupun rumah dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya sama sekali.

"Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii," cuit akun Twitter @Kesgar3

"Pemerintah tuh ada2 aja. Bisa2nya jual beli tanah atau rusun harus nyertain kartu bpjs. Baru hari ini gue baca peraturannya," tulis @HarunaVi01214

"Masih belum paham kenapa sekarang jual beli tanah harus pakai BPJS Kesehatan sebagai syarat kelengkapan dokumen balik nama," kata akun Twitter @bettytiana1595.

Kritik juga disampaikan oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan. Mereka menilai, hal ini mencerminkan pemerintah mulai “kehabisan akal dalam menutup defisit BPJS Kesehatan”.

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Faisal Wahyudi mengatakan, Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Apakah pemerintah sudah meneliti kondisi di luar ibu kota? Banyak warga masyarakat yang tinggal di pedesaan, di daerah penggunungan atau daerah yang jauh yang sulit untuk mengakses BPJS,” ujar Faisal dalam pemberitaan Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Kritikan tak hanya dilontarkan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun bahkan mendesak Pemerintah untuk membatalkan aturan itu.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

"Secara regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.

Menanggapi kritikan masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil buka suara atas segera diberlakukannya aturan tersebut.

Menurut Sofyan, BPJS Kesehatan merupakan program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Program ini adalah program yang harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip-in, berpartisipasi supaya berjalan,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).

Sehingga, jika ada warga yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah, akan selalu ingat tentang BPJS Kesehatannya.

"Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya Online Single Submission (OSS), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya," jelas Sofyan.

Sofyan menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan bersifat mandatory atau wajib.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN akan akan menyiapkan sistem yang nantinya terintegrasi dengan BPJS Kesehatan demi memudahkan pelayanan permohonan bagi masyarakat.

Sehingga, sejak awal akan disosialisasikan, masyarakat nantinya lebih sadar bahwa JKN merupakan program nasional dan menjadi penentu dalam pelayanan publik lainnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/23/090000721/tentang-penyertaan-bpjs-kesehatan-syarat-baru-jual-beli-tanah-dan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke