Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - Diperbarui 23/10/2022, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan salah satu opsi pembelian rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun sebelum Anda hendak mengajukan KPR FLPP, baiknya ketahui beberapa persyaratan dan cara mengurusnya sesuai ketentuan terbaru 2022.

Mengingat penyaluran dana FLPP mulai 2022 sudah beralih ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dari sebelumnya Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Baca juga: Berikut Suku Bunga KPR Terbaru dari Lima Bank

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menargetkan 200.000 unit rumah subsidi KPR FLPP untuk disalurkan di tahun 2022 dengan nilai Rp 23 triliun yang terdiri dari Rp 19,1 triliun dana DIPA (alokasi APBN 2022) dan Rp 3,9 triliun dari pengembalian pokok.

"Kami harapkan penyerapan dan jangkauan bagi calon debitur dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani kebutuhan perumahan bagi MBR," ujarnya dalam siaran pers pada 6 Januari 2022.

Landasan peraturan-peraturan yang mendukung penyaluran FLPP sudah tersedia dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2021.

Yakni Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Peraturan BP Tapera No 9 tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui FLPP.

Lantas, apa saja persyaratan dan cara mengurus KPR FLPP terbaru 2022? Berikut ulasannya.

Syarat Penerima KPR FLPP

Mengutip Peraturan BP Tapera No 9/2021, pada Pasal 13 menyebutkan bahwa kelompok sasaran KPR FLPP merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berkewarganegaraan Indonesia
  • Tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya (*)
  • Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
  • Tidak memiliki rumah (*)
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Akan tetapi, ketentuan yang bertanda bintang dikecualikan untuk PNS, anggota TNI, atau anggota Kepolisian yang pindah domisili karena kepentingan dinas dan dibuktikan dengan surat penempatan terakhir. Hal ini pun hanya berlaku satu kali saja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+