JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
Targetnya, pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat.
"Untuk apa? Tujuannya adalah sertifikat tanah untuk diberikan akses modal kepada masyarakat," kata Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dalam keterangannya, Kamis (20/01/2022).
Secara teori ekonomi, Sofyan menjelaskan, jika seseorang memiliki tanah tapi tidak ada surat yang menyatakan keabsahannya di mata negara, maka aset tersebut menjadi idle asset.
Sebaliknya, begitu tanah masyarakat diberikan sertifikat, maka pemilik tanah bisa mendapatkan akses ke perbankan untuk mendapatkan modal atau kredit usaha rakyat (KUR).
Baca juga: Penting, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak
Menurut Sofyan, sertifikat tanah ini sangat penting untuk masyarakat yang punya semangat entrepreneurship, mereka bisa menjadikannya jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
"Oleh sebab itu, maka kami kejar secepat mungkin untuk kita sertifikatkan sebanyak mungkin tanah," tuturnya.
Namun, upaya untuk percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat tak jarang masih terdapat kendala di lapangan.
Sebagai contoh di Jambi, yang menjadi masalah yaitu kebun sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tanahnya belum bisa disertifikatkan serta dimanfaatkan oleh para pemiliknya.
Di sisi lain, ada program dana sawit untuk peremajaan tapi realisasinya masih minim karena persoalan sertifikat dan status tanahnya masih kawasan hutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.