Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak

Kompas.com - 20/01/2022, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti hukum yang kuat atas kepemilikan properti.

Sertifikat tanah juga menjadi dokumen yang diperlukan pada saat nantinya akan bertransaksi jual-beli tanah maupun rumah.

Lantas, apa jadinya jika sertifikat Anda hilang atau rusak akibat beberapa hal seperti bencana alam maupun kebakaran?

Jangan khawatir, Anda bisa mengurus permohonan sertifikat baru sesuai dengan ketentuan berlaku.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Mansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.

Persyaratan Ganti Sertifikat Hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Fotokopi Sertifikat (jika ada).
  6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Baca juga: Mengenal Macam-macam Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Saja?

Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:

  • Identitas diri.
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Pengumuman di surat kabar

Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja.

Sementara untuk total biayanya sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, salinan surat ukur Rp 100.000, serta pendaftaran Rp 50.000.

Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat asli

Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Penyetaan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com