JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti hukum yang kuat atas kepemilikan properti.
Sertifikat tanah juga menjadi dokumen yang diperlukan pada saat nantinya akan bertransaksi jual-beli tanah maupun rumah.
Lantas, apa jadinya jika sertifikat Anda hilang atau rusak akibat beberapa hal seperti bencana alam maupun kebakaran?
Jangan khawatir, Anda bisa mengurus permohonan sertifikat baru sesuai dengan ketentuan berlaku.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomr 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Mansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.
Persyaratan Ganti Sertifikat Hilang
Baca juga: Mengenal Macam-macam Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Saja?
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja.
Sementara untuk total biayanya sebesar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, salinan surat ukur Rp 100.000, serta pendaftaran Rp 50.000.
Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:
Setelah melalui proses di Kantor Pertanahan (Kantah), waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.