JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan disahkannya payung hukum tersebut, maka rencana pembangunan IKN bernama Nusantara, bisa mulai direalisasikan.
Pindahnya IKN, menimbulkan konsekuensi kosongnya gedung-gedung pemerintah yang ditinggalkan pegawainya.
Pertanyannya, bagaimana mekanisme pengelolaan gedung-gedung pemerintah yang merupakan aset atau barang milik negara (BMN) di Jakarta tersebut?
Baca juga: Deretan Infrastruktur yang Akan Dibangun di IKN Nusantara
Dalam Draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, BMN yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian atau Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.
Pemindahtanganan BMN melalui pemindahtanganan tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU IKN:
Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender.
Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara pemindahtanganan BMN dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Pemindahtanganan BMN dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.