Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Daerah Khusus, IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita

Kompas.com - 18/01/2022, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).

Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana ibu kota pindah ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan menjadi kenyataan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR RI, Selasa (18/01/2022).

"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.

Karena berstatus sebagai daerah pemerintahan khusus, bentuk, dan susunan pemerintahan IKN Nusantara tentu berbeda dengan pemerintahan daerah lain pada umumnya.  

Baca juga: IKN Nusantara Disebut Berkonsep Workcation, Pejabat Bisa Bekerja Sambil Berlibur

Dalam Draft UU IKN yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU ini.

Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

"Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi aturan tersebut.

Baca juga: IKN Nusantara Setingkat Provinsi dan Dipimpin Kepala Otorita Selevel Menteri

Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN
Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan
daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundangundangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Otorita IKN Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com