JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Supermal Karawaci tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited.
Langkah ini akhirnya diambil perusahaan berdasarkan potensi kerugian dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik oleh perusahaan investasi asal Singapura tersebut.
Sebagai informasi, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited, Kamis (13/1/2022).
Dalam rilis yang terima Kompas.com, Senin (18/1/2022), Direktur Supermal Karawaci Eddy Halim mengatakan, tim internal tengah mengkaji besar kerugian yang mereka alami.
Baca juga: Jual DIRE ke Investor Jepang, Lippo Karawaci Klaim Dapat Untung
“Internal kami sedang mengkaji kerugian-kerugian yang kami alami dari upaya hukum ilegal dengan itikad tidak baik tersebut. Kami akan menggunakan segala hak kami apabila diperlukan,” kata Eddy.
Investment Opportunities V Pte. Limited secara mayoritas dimiliki oleh Ares Management Corporation yang merupakan perusahaan asing yang terdaftar dalam bursa efek Amerika (NYSE).
Di Indonesia, Ares/Ares SSG juga menanam investasi atas 39.928 persen kepemilikan saham di PT Graha Layar Prima Tbk yang dikenal sebagai CVG cinema melalui SSG Capital Partners IV. LP.-CP4 Hold Co 1 Limited-CP4 Hold Co 2 Limited-Coree Capital Limited.
Ares/Ares SSG juga memiliki Investment Opportunities V Pte. Limited melalui CP5 Hold Co 2 Limited.
Pengajuan permohonan PKPU dilakukan oleh Jason Jacob Tabalujan selaku Direktur Investment Opportunities V Pte. Limited.
Kembali soal PKPU, Eddy menegaskan, sikap Investment Opportunities V. Pte. Limited sebagai tindakan hukum yang salah dan tidak menghormati perjanjian yang telah disepakati.
“Ini merupakan tindakan ilegal di mana semestinya menyelesaikan sengketa melalui arbitrase Singapura. Tidak melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Ia juga menyoroti sikap Ares Management Corporation selaku pemilik mayoritas Investment Opportunities V Pte. Limited yang dinilai sangat tidak wajar, yakni membiarkan tindakan yang diambil salah satu anak perusahaannya.
Sesuai data persidangan, selain Investment Opportunities V Pte. Limited, ada pihak lain yang turut menggugat PKPU, yakni Tor Investment. Perusahaan ini merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.