Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Anda Berstatus HGB? Ini Waktu yang Tepat untuk Perpanjangan

Kompas.com - 14/01/2022, 06:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri. 

Seorang yang memiliki sertifikat HGB diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Namun, HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya.

Baca juga: Ubah HGB Jadi SHM, Berapa Biayanya?

Permohonan perpanjangan jangka waktu HGB atau pembaruannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB tersebut atau perpanjangannya.

Aturan tentang jangka waktu perpanjang HGB ini dimuat dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.

Sebagai informasi, tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga, yaitu tanah negara, hak pengelolaan, serta hak milik.

Jika sertifikat berakhir namun para pemegangnya belum sempat mengurus perpanjangan, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara.

Apabila HGB atas tanah negara tidak diperbarui, maka bekas pemegang HGB wajib membongkar bangunan dan benda di atasnya.

Kemudian, tanahnya wajib diserahkan kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya setahun sejak hapusnya HGB.

Sedangkan bila HGB atas tanah hak pengelolaan atau hak milik dihapus, maka bekas pemegang HGB wajib meyerahkan tanahnya kepada pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

Bekas pemegang HGB pun wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian pemberian HGB atas tanah hak milik.

Perpanjangan atau pembaruan HGB bisa dilakukan pada Kantor Pertanahan (Kantah) daerah setempat. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com