Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 21/10/2022, 12:52 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat tanah, misalnya terkait peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini karena HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Obral Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Bisnis

Ini menjadi penting dilakukan, mengingat masih banyak properti terutama rumah yang dijual oleh pengembang dengan status masih berupa HGB.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh proses pengubahan status dari HGB menjadi SHM?

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (10/1/2022), berikut rincian besaran biaya ubah HGB ke SHM:

Biaya ubah HGB ke SHM

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.

Adapun rumusnya adalah 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).

Biaya pejabat PPAT

Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.

Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.

Biaya pengukuran (luas lebih 600 meter persegi)

HGB yang akan diubah menjadi SHM dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi, maka harus dikenakan biaya pengukuran.

Rumusnya adalah [(luas tanah/500) x 120.000] + 100.000.

Biaya konstantering report (luas lebih dari 600 meter persegi)

Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstantering report.

Sementara itu, rumus perhitungan biaya konstantering report adalah [(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000] / 2.

Berkas yang dibutuhkan

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon,
2. Fotokopi Kartu keluarga (KK),
3. Surat Kuasa hanya jika dikuasakan,
4. Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan,
5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir,
6. Sertifikat HGB,
7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
8. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah dengan luas 600 meter persegi.

Cara ubah HGB ke SHM

Setelah semua persayaratan lengkap, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.

Kemudian isi seluruh formulir yang telah disediakan oleh pihak BPN dan melakukan pembayaran di loket.

Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000.

Sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com