KOMPAS.com – Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat tanah, misalnya terkait peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal ini karena HGB hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.
Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Obral Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Bisnis
Ini menjadi penting dilakukan, mengingat masih banyak properti terutama rumah yang dijual oleh pengembang dengan status masih berupa HGB.
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh proses pengubahan status dari HGB menjadi SHM?
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (10/1/2022), berikut rincian besaran biaya ubah HGB ke SHM:
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) serta luas tanah.
Adapun rumusnya adalah 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).
Pada tahap ini, tarif setiap pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda-beda, bergantung pada setiap individu atau lembaga.
Namun rata-rata besaran tarif yang banderol adalah sekitar Rp 2 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.