Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Ini Diklaim Picu Kebangkitan Sektor Properti, Apa Saja?

Kompas.com - 21/12/2021, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menelurkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pertumbuhan dan kebangkitan sektor properti yang terdampak pandemi Covid-19. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan kebijakan-kebijakan baru tersebut mengiringi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK). 

Kebijakan baru tersebut meliputi percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penyederhanaan perizinan berusaha dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR ini diberikan batas waktu yang diatur mekanismenya sehingga prosesnya dapat terkontrol.

Baca juga: Tak Ada Penambahan Kuota FLPP Akhir Tahun 2021, Ini Alasannya

Kemudian, penerapan teknologi Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) yang memberikan informasi mengenai pemanfaatan ruang.

Selain itu, ada juga kebijakan untuk pembaruan di bidang pertanahan, seperti regulasi terkait hak di ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, serta pengaturan kepemilikan orang asing.

"Namun, khusus untuk kepemilikan orang asing, masih diperlukan peraturan teknis yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya," kata Himawan dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021). 

Dalam mendukung program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah juga memberikan intensif bagi pembangunan hunian vertikal dan rumah sederhana.

Insentif ini berupa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang lebih panjang untuk hunian vertikal, dan memperbolehkan ruko di luar kawasan mixed use menjadi unit Sertifikat Hak Milik (SHM).

Himawan menyebut, pemerintah juga telah membentuk badan bank tanah yang bertujuan mewujudkan ekonomi berkeadilan, khusus dalam sektor properti ialah untuk menyediakan tanah bagi perumahan MBR.

"Hadirnya bank tanah memberikan peluang bagi dunia usaha untuk bekerja sama, serta memberikan kepastian hukum dalam hal berinvestasi kepada objek propertinya langsung maupun kepada pasar modal," jelas Himawan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan dengan berbasis sistem elektronik dan melakukan transformasi digital untuk mempermudah layanan pertanahan yang akan datang.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, properti merupakan urusan banyak pihak sehingga dibutuhkan langkah bersama para pemangku kepentingan.

"Semua permasalahan yang ada, perlu kita selesaikan dalam satu kapal dengan pihak pemerintah supaya jalan kita ini benar-benar bisa terealisasi konkret," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com